IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membutuhkan 8,3 juta blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk perpindahan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan mba. Kami lakukan scara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin, Senin (29/4/2024) kepada awak media.
Ia pun mengatakan pelayanan warga seperti KJP, Kartu Lansia, sampai BPJS Kesehatan tidak terpengaruh perubahan DKI ke DKJ tersebut.
"Tidak sama sekali karena tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ," ungkapnya.
Terkait kapan warga harus mulai melakukan pergantian blangko KTP, Budi menyebutkan hal tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.