sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov Sebut Butuh 8,3 Juta Blangko Untuk Ganti KTP DKI Jadi DKJ 

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
29/04/2024 20:02 WIB
Pemprov DKI membutuhkan 8,3 juta blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk perpindahan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi DKJ.
Pemprov Sebut Butuh 8,3 Juta Blangko Untuk Ganti KTP DKI Jadi DKJ. Foto: MNC Media.
Pemprov Sebut Butuh 8,3 Juta Blangko Untuk Ganti KTP DKI Jadi DKJ. Foto: MNC Media.

"Masih menunggu secra resmi UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," kata Budi Awaludin.

Terkait mekanisme dan lama proses penggantian blangko KTP dari DKI ke DKJ, dijanjikan Budi Awaludin tidak akan memakan waktu yang lama.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan dibuat menjadi UU di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement