IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, aturan tentang perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berproses. Sebab, saat ini tengah memasuki masa transisi pemindahan Ibu Kota Negara.
"Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses (jadi) DKJ ya," ujarnya kepada awak media usai menghadiri program sembako murah di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (6/3/2024).
Heru Budi meminta masyarakat menunggu proses transisi dan untuk melihat secara seksama proses pembuatan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini masih digodok di DPR RI.
Status DKI sudah tidak lagi disandang Jakarta per 15 Februari 2024. Namun, status DKJ belum didapatkan karena Undang-Undang DKJ belum selesai dibuat.
"Undang-undang DKJ kan belum di.... (tidak meneruskan ucapan, red.)," ujar Heru Budi.
Heru Budi Hartono juga diketahui menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (KSP) dari pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berambisi membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru akan mempercepat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Ketua Baleg DPR Supratman mengungkapkan, saat ini Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada awak media di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Supratman mengatakan, pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU DKJ seiring hilangnya status Jakarta. Meski demikian, pembahasan terkait DKJ kata dia tengah menyorot perihal apakah Gubernur Jakarta akan dipilih secara langsung oleh rakyat atau ditunjuk Presiden melalui DPR.
"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10 (Pemilihan Gubernur Jakarta). Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," kata dia.
Supratman mengungkapkan, Baleg DPR RI akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU itu pada 7 Maret 2024 dan ditargetkan RUU DKJ rampung dalam kurun waktu 10 hari.
"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," pungkasnya.
(YNA)