IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menertibkan administrasi kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan, rencana penertiban 94 ribu NIK DKI Jakarta yang rencananya serentak dinonaktifkan pada Maret 2024 urung dilaksanakan.
"Belum, rencana April (2024), masih menunggu hasil Pemilu," ujar Budi Awaluddin kepada awak media, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dia menerangkan, penonaktifan NIK tidak berdomisili di DKI Jakarta tidak akan dilaksanakan secara menyeluruh.