IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menunda kebijakan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
"Iya kami masih menunggu pengumuman resminya, belum bulan Maret (2024) ini," ujar Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada awak media, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Budi mengungkapkan, Pemprov DKI memutuskan untuk menunggu pengumuman resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 20 Maret 2024 sebelum melaksanakan penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Sedianya, kebijakan itu akan dilakukan mulai awal Maret 2024.
"Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu," jelas Budi.