IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melaksanakan penataan kependudukan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal di ibu kota.
Penataan kependudukan sesuai domisili ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2024 mendatang. Oleh karena itu, warga Jakarta harus melakukan pengecekan agar mengetahui NIK dibekukan atau tidak.
“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah atau terkendala,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Budi Awaluddin dikutip dari laman media sosial Instagram @dukcapiljakarta, Kamis (15/2/2024).
Sebelumnya, Budi Awaluddin mengatakan bagi warga yang terkena penonaktifan NIK sementara karena tak lagi tinggal di Ibu Kota maka akan kesulitan mengurus berbagai layanan administrasi seperti perbankan, perpajakan, hingga BPJS Kesehatan.