sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap di Libur Isra Mirkaj

News editor Riyan Rizki Roshali
16/01/2026 09:20 WIB
Kebijakan Ganjil-Genap pada hari ini, Jumat (16/1/2026), di Jakarta ditiadakan. Hal itu bertepatan dengan adanya libur nasional Isra Mikraj 2026.
Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap di Libur Isra Mikraj. (Foto: iNews Media Group)
Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap di Libur Isra Mikraj. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kebijakan Ganjil-Genap pada hari ini, Jumat (16/1/2026), di Jakarta ditiadakan. Hal itu bertepatan dengan adanya libur nasional Isra Mikraj 2026.

Hal itu disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun resmi-nya @dishubdkijakarta yang dilihat pada Jumat (16/1/2025).

“Sehubungan dengan hari libur nasional Isra Mikraj 206, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.

Dalam keterangan yang disampaikan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement