IDXChannel - Ada beberapa jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia, salah satunya adalah pajak progresif. Indonesia sendiri menerapkan semacam tarif pajak progresif ketika memungut pajak penghasilan.
Pajak progresif adalah tarif pajak yang mempunyai persentase berdasarkan jumlah atau jumlah Barang Kena Pajak dan nilai atau nilai Barang Kena Pajak tersebut. Hal ini meningkatkan tarif pajak untuk jenis pajak progresif seiring dengan bertambahnya jumlah objek pajak dan bertambahnya nilai objek pajak.
Berdasarkan situs Indonesia.go.id, pajak progresif akan dikenakan pada kendaraan listrik yang nama pemiliknya sesuai dengan alamat rumah pemiliknya. Pajak dipungut berdasarkan jumlah mobil, sehingga tarif pajaknya akan berbeda untuk mobil pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Misalnya, jika Anda menjual mobil kepada orang lain namun tidak mengubah nama kepemilikan mobil, maka pajak progresif akan ditanggung oleh pemilik sebelumnya karena nama mobil dan alamat rumah akan tetap sama.
Oleh karena itu, jika Anda menjual mobil Anda kepada orang lain, sebaiknya segera lakukan perubahan nama untuk menghindari keharusan membayar pajak progresif atas mobil tersebut.