Pengenaan Tarif Pajak Progresif
Mengutip laman CIMB Niaga, menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif kendaraan listrik diatur sebagai seperti kepemilikan Kendaraan Pertama Kendaraan Listrik Dikenakan tarif minimal 1 persen per kendaraan, dan tarif maksimal 2 persen.Kepemilikan kendaraan listrik kedua, ketiga, dan tambahan dikenakan biaya minimal 2% dan maksimal 10%.
Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta
Besaran tarif ditetapkan, namun masing-masing daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, total biaya tidak melebihi kisaran yang ditetapkan dalam Pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2009.
Berikut tarif pajak progresif Wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2015 silam:
• Kendaraan pertama 2%
• Kendaraan kedua 2,5%
• Kendaraan ketiga 3%
• Kendaraan keempat 3,5%
• Kendaraan kelima 4%
• Kendaraan keenam 4,5%
• Kendaraan ketujuh 5%
• Kendaraan kedelapan 5,5%
• Kendaraan kesembilan 6%
• Kendaraan kesepuluh 6,5%
• Kendaraan kesebelas 7%
• Kendaraan keduabelas 7,5%
• Kendaraan ketigabelas 8%
• Kendaraan keempatbelas 8,5%
• Kendaraan Kelimabelas 9%
• Kendaraan Keenambelas 9,5%
• Kendaraan Ketujuhbelas 10%. (SNP)