sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Cabut 429 KJP Plus Salah Sasaran dan Langgar Aturan

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
04/01/2024 09:22 WIB
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus.

IDXChannel - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di seluruh sekolah di Jakarta. 

Hasilnya, ada 492 peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus di seluruh sekolah di Jakarta yang dicabut.

Hal ini berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023, tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.  

“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” kata Purwo, Kamis (4/1/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement