sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI akan Nonaktifkan NIK KTP Warga Tak Sesuai Domisili Mulai April 2024

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
05/03/2024 11:11 WIB
Dukcapil akan menertibkan administrasi kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
Pemprov DKI akan Nonaktifkan NIK KTP Warga Tak Sesuai Domisili Mulai April 2024. (Foto MNC Media)
Pemprov DKI akan Nonaktifkan NIK KTP Warga Tak Sesuai Domisili Mulai April 2024. (Foto MNC Media)

1. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

"Penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023," pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement