sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI akan Nonaktifkan NIK KTP Warga Tak Sesuai Domisili Mulai April 2024

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
05/03/2024 11:11 WIB
Dukcapil akan menertibkan administrasi kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
Pemprov DKI akan Nonaktifkan NIK KTP Warga Tak Sesuai Domisili Mulai April 2024. (Foto MNC Media)
Pemprov DKI akan Nonaktifkan NIK KTP Warga Tak Sesuai Domisili Mulai April 2024. (Foto MNC Media)

"Akan kami lakukan secara bertahap," tegasnya.

Lebih lanjut, terang dia, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Sebab, banyak program bantuan sosial Pemprov DKI seperti KJP, Sembako Murah dan program lainnya masih menggunakan database KTP DKI yang lama.

Dia menegaskan, pelaksanaannya direncanakan dilakukan secara bertahap dilakukan pada setiap bulan. Mulai dari data warga yang meninggal, hingga RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat. 

Warga yang sudah meninggal tercatat sebanyak 81 ribu dan RT tidak ada sebanyak 13 ribu. Dari kedua kategori tersebut di antaranya adalah:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement