sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI akan Nonaktifkan NIK Warga yang Berdomisili di Luar Jakarta

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
26/02/2024 11:24 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan administrasi kependudukan dengan menonaktifkan NIK.
Pemprov DKI akan Nonaktifkan NIK Warga yang Berdomisili di Luar Jakarta. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI akan Nonaktifkan NIK Warga yang Berdomisili di Luar Jakarta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan administrasi kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menerangkan bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.

Mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera. 

"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," ujar Budi, dalam keterangan resmi Senin (26/2/2024).

Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement