sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI akan Nonaktifkan NIK Warga yang Berdomisili di Luar Jakarta

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
26/02/2024 11:24 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan administrasi kependudukan dengan menonaktifkan NIK.
Pemprov DKI akan Nonaktifkan NIK Warga yang Berdomisili di Luar Jakarta. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI akan Nonaktifkan NIK Warga yang Berdomisili di Luar Jakarta. (Foto: MNC Media)

Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000. dari kedua kategori tersebut diantaranya adalah:

1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP

Dinas Dukcapil DKI juga berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber KTP DKI baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta terkait sejak September 2023 silam.

"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," kata dia.

Sedangkan bagi yang bertugas/ dinas, serta belajar di luar kota maupun LN (luar negeri) dijelaskan Budi tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement