sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Cara Memperbaiki KTP yang Rusak, Secara Online dan Offline di Disdukcapil

Milenomic editor Kurnia Nadya
22/02/2024 13:25 WIB
KTP yang rusak dapat diganti dengan yang baru dengan mengajukan pencetakan KTP baru ke Disdukcapil secara online ataupun langsung datang ke kantor terdekat.
2 Cara Memperbaiki KTP yang Rusak, Secara Online dan Offline di Disdukcapil. (Foto: MNC Media)
2 Cara Memperbaiki KTP yang Rusak, Secara Online dan Offline di Disdukcapil. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara memperbaiki KTP yang rusak? Sebenarnya, KTP yang sudah rusak tidak dapat diperbaiki ke keadaan semula, namun masyarakat dapat menggantinya dengan mengajukan pencetakan KTP baru

Pengajuan pembuatan KTP baru dapat dilakukan secara online (WhatsApp/situs) maupun offline. Saat ini, beberapa Disdukcapil pemerintah daerah sudah memiliki akses layanan kependudukan online. 

Siapa saja yang dapat mengajukan pembuatan KTP baru? Penduduk yang kehilangan KTP, memiliki KTP yang rusak, atau yang terdapat kesalahan ketik pada informasi data diri di KTP, dapat mengajukan pencetakan KTP baru. 

Bagaimana cara pembuatan KTP baru? Terlebih dahulu, siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk diunggah atau diserahkan ke petugas Disdukcapil, yakni: 

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (bagi yang KTP hilang)
  • Foto atau KTP yang rusak
  • Mengisi formulir pada aplikasi 

Mengutip SIPPN Menpan (22/2), berikut cara mengurus pembuatan KTP baru secara online: 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement