- Buka website Disdukcapil daerah jika tersedia
- Pilih layanan online
- Lakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk membuat akun
- Login ke akun pelayanan online
- Pilih menu layanan kehilangan, kerusakan, cetak ulang KK, atau cetak KTP
- Isi formulir pelayanan
- Unggah dokumen kelengkapan yang diminta
- Tunggu proses verifikasi oleh petugas, jika data sudah benar proses akan dilanjutkan, jika tidak sesuai akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki
- Pemohon akan mendapatkan notifikasi lewat SMS untuk pengambilan KTP
- KTP bisa diambil di Disdukcapil setempat atau dikirim lewat jasa kurir online
Cara mengurus pembuatan KTP baru langsung di Disdukcapil:
- Siapkan berkas persyaratan, KK dan KTP lama yang sudah rusak
- Kunjungi kantor kelurahan/desa dengan membawa berkas
- Meminta pembuatan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru
- Kunjungi kecamatan atau Disdukcapil
- Tunjukkan berkas dan surat pengantar kepada petugas
- Petugas akan melakukan verifikasi seluruh data, tidak diperlukan perekaman foto dan sidik jari lagi karena ini bukanlah pengambilan data yang pertama (pembuatan ulang)
- Tunggu prosesnya hingga selesai, waktu pembuatan bisa berbeda-beda tiap daerah
- Petugas akan menginformasikan jika KTP sudah bisa diambil
- Selesai
Itulah beberapa cara memperbaiki KTP yang rusak yang patut diingat. Masyarakat dianjurkan untuk mengecek apakah Disdukcapil daerahnya menyediakan layanan permohonan online ataukah harus mengunjungi kantor Disdukcapil. (NKK)