sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Cara Memperbaiki KTP yang Rusak, Secara Online dan Offline di Disdukcapil

Milenomic editor Kurnia Nadya
22/02/2024 13:25 WIB
KTP yang rusak dapat diganti dengan yang baru dengan mengajukan pencetakan KTP baru ke Disdukcapil secara online ataupun langsung datang ke kantor terdekat.
2 Cara Memperbaiki KTP yang Rusak, Secara Online dan Offline di Disdukcapil. (Foto: MNC Media)
2 Cara Memperbaiki KTP yang Rusak, Secara Online dan Offline di Disdukcapil. (Foto: MNC Media)
  • Buka website Disdukcapil daerah jika tersedia
  • Pilih layanan online
  • Lakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk membuat akun
  • Login ke akun pelayanan online
  • Pilih menu layanan kehilangan, kerusakan, cetak ulang KK, atau cetak KTP
  • Isi formulir pelayanan
  • Unggah dokumen kelengkapan yang diminta
  • Tunggu proses verifikasi oleh petugas, jika data sudah benar proses akan dilanjutkan, jika tidak sesuai akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki
  • Pemohon akan mendapatkan notifikasi lewat SMS untuk pengambilan KTP
  • KTP bisa diambil di Disdukcapil setempat atau dikirim lewat jasa kurir online 

Cara mengurus pembuatan KTP baru langsung di Disdukcapil: 

  • Siapkan berkas persyaratan, KK dan KTP lama yang sudah rusak
  • Kunjungi kantor kelurahan/desa dengan membawa berkas
  • Meminta pembuatan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru
  • Kunjungi kecamatan atau Disdukcapil
  • Tunjukkan berkas dan surat pengantar kepada petugas
  • Petugas akan melakukan verifikasi seluruh data, tidak diperlukan perekaman foto dan sidik jari lagi karena ini bukanlah pengambilan data yang pertama (pembuatan ulang)
  • Tunggu prosesnya hingga selesai, waktu pembuatan bisa berbeda-beda tiap daerah
  • Petugas akan menginformasikan jika KTP sudah bisa diambil
  • Selesai 

Itulah beberapa cara memperbaiki KTP yang rusak yang patut diingat. Masyarakat dianjurkan untuk mengecek apakah Disdukcapil daerahnya menyediakan layanan permohonan online ataukah harus mengunjungi kantor Disdukcapil. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement