sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

2 Cara Memperbaiki KTP yang Rusak, Secara Online dan Offline di Disdukcapil

Milenomic editor Kurnia Nadya
22/02/2024 13:25 WIB
KTP yang rusak dapat diganti dengan yang baru dengan mengajukan pencetakan KTP baru ke Disdukcapil secara online ataupun langsung datang ke kantor terdekat.
2 Cara Memperbaiki KTP yang Rusak, Secara Online dan Offline di Disdukcapil. (Foto: MNC Media)
2 Cara Memperbaiki KTP yang Rusak, Secara Online dan Offline di Disdukcapil. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara memperbaiki KTP yang rusak? Sebenarnya, KTP yang sudah rusak tidak dapat diperbaiki ke keadaan semula, namun masyarakat dapat menggantinya dengan mengajukan pencetakan KTP baru

Pengajuan pembuatan KTP baru dapat dilakukan secara online (WhatsApp/situs) maupun offline. Saat ini, beberapa Disdukcapil pemerintah daerah sudah memiliki akses layanan kependudukan online. 

Siapa saja yang dapat mengajukan pembuatan KTP baru? Penduduk yang kehilangan KTP, memiliki KTP yang rusak, atau yang terdapat kesalahan ketik pada informasi data diri di KTP, dapat mengajukan pencetakan KTP baru. 

Bagaimana cara pembuatan KTP baru? Terlebih dahulu, siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk diunggah atau diserahkan ke petugas Disdukcapil, yakni: 

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (bagi yang KTP hilang)
  • Foto atau KTP yang rusak
  • Mengisi formulir pada aplikasi 

Mengutip SIPPN Menpan (22/2), berikut cara mengurus pembuatan KTP baru secara online: 

  • Buka website Disdukcapil daerah jika tersedia
  • Pilih layanan online
  • Lakukan pendaftaran dalam web pelayanan untuk membuat akun
  • Login ke akun pelayanan online
  • Pilih menu layanan kehilangan, kerusakan, cetak ulang KK, atau cetak KTP
  • Isi formulir pelayanan
  • Unggah dokumen kelengkapan yang diminta
  • Tunggu proses verifikasi oleh petugas, jika data sudah benar proses akan dilanjutkan, jika tidak sesuai akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki
  • Pemohon akan mendapatkan notifikasi lewat SMS untuk pengambilan KTP
  • KTP bisa diambil di Disdukcapil setempat atau dikirim lewat jasa kurir online 

Cara mengurus pembuatan KTP baru langsung di Disdukcapil: 

  • Siapkan berkas persyaratan, KK dan KTP lama yang sudah rusak
  • Kunjungi kantor kelurahan/desa dengan membawa berkas
  • Meminta pembuatan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru
  • Kunjungi kecamatan atau Disdukcapil
  • Tunjukkan berkas dan surat pengantar kepada petugas
  • Petugas akan melakukan verifikasi seluruh data, tidak diperlukan perekaman foto dan sidik jari lagi karena ini bukanlah pengambilan data yang pertama (pembuatan ulang)
  • Tunggu prosesnya hingga selesai, waktu pembuatan bisa berbeda-beda tiap daerah
  • Petugas akan menginformasikan jika KTP sudah bisa diambil
  • Selesai 

Itulah beberapa cara memperbaiki KTP yang rusak yang patut diingat. Masyarakat dianjurkan untuk mengecek apakah Disdukcapil daerahnya menyediakan layanan permohonan online ataukah harus mengunjungi kantor Disdukcapil. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement