sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota

News editor Riyan Rizki Roshali
18/09/2023 09:14 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI mengungkapkan warga DKI harus melakukan cetak ulang e-KTP saat tak lagi menyandang status Ibu Kota.
Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota. (Foto: MNC Media)
Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI mengungkapkan warga DKI harus melakukan cetak ulang e-KTP saat Jakarta tak lagi menyandang status Ibu Kota.

“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta,” kata Kadis Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

Sebagai informasi, Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Budi menyebutkan nantinya Dirjen Dukcapil akan mengirimkan surat ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024.

“Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement