sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota

News editor Riyan Rizki Roshali
18/09/2023 09:14 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI mengungkapkan warga DKI harus melakukan cetak ulang e-KTP saat tak lagi menyandang status Ibu Kota.
Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota. (Foto: MNC Media)
Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota. (Foto: MNC Media)

Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.

"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," tambahnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement