sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota

News editor Riyan Rizki Roshali
18/09/2023 09:14 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI mengungkapkan warga DKI harus melakukan cetak ulang e-KTP saat tak lagi menyandang status Ibu Kota.
Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota. (Foto: MNC Media)
Warga Harus Cetak Ulang e-KTP Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota. (Foto: MNC Media)

Budi juga berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun pihaknya telah melakukan pendataan untuk menghitung jumlah calon DPT yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.

“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum berKTP ada 120 ribu orang. 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” jelasnya.

Diketahui, status Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Adapun rapat ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ) pada 12 September 2023 lalu di Istana Merdeka, Jakarta. Hal itu disampaikan Sri Mulyani melalui akun Instagramnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement