IDXChannel—Artikel ini akan membahas cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Saat hal ini terjadi, pemilik KTP bisa mengajukan pengaduan ke OJK dan kepolisian.
Kasus penyalahgunaan KTP oleh oknum kerap terjadi. Data diri lantas digunakan untuk pinjaman online bahkan tanpa disadari pemilik asli KTP, namun di kemudian hari pihak pemberi pinjaman akan menagih pelunasan pada pemilik asli KTP.
Sementara pihak yang menyalahgunakan KTP tak diketahui di mana jejaknya. Namun tak sedikit pula yang mengaku KTP-nya disalahgunakan oleh anggota keluarga atau temannya sendiri.
Oleh sebab itu, berulangkali masyarakat diimbau agar tidak sembarangan membagikan data diri kepada orang asing secara online. Modus penipuan untuk mendapatkan data diri pun kian beragam, sehingga publik mesti berhati-hati saat mengisi data saat beraktivitas di internet.
Apalagi, tidak semua platform pinjaman online telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga, ketika data disalahgunakan untuk pinjol yang tidak terdaftar, baik OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun akan sulit menindaklanjuti.