Lantas, bagaimana cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol oleh oknum yang sengaja berbuat jahat?
Mengajukan Aduan ke OJK
Anda bisa membuat pengaduan ke OJK. Pengajuan aduan dapat dilakukan dengan menghubungi [email protected], atau menelepon saluran resmi OJK di 157. Lampirkan dokumen pendukung yang dibutuhkan berikut kronologi kejadian.
OJK akan meminta masyarakat untuk melengkapi dokumen dalam 20 hari jika dokumen yang disertakan kurang lengkap. Upayakan agar Anda melengkapi semua data yang diminta dalam waktu yang ditentukan.
Mengajukan Aduan ke AFPI
Anda juga bisa mengajuan pengaduan ke asosiasi terkait. Kirimkan bukti-bukti pengaduan ke email: [email protected] atau menghubungi telepon bebas pulsa di nomor 150505. Selain itu, Anda juga bisa langsung membuat pengaduan di website AFPI.
Melapor ke Pihak Berwajib
Langkah terakhir yang dapat dilakukan adalah membuat laporan ke pihak kepolisian. Jika gangguan yang muncul akibat penyalahgunaan KTP makin tak terkendali, Anda dapat mengadukannya pada pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti.