IDXChannel - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri wajib memiliki identitas digital.
Hal tersebut disampaikannya dalam Bimbingan Teknis Kebijakan Administrasi Kependudukan oleh Dirjen Zudan Arif Fakrulloh kepada para Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) di Kantor Kedutaan Besar RI Belanda, di Denhaag, Jumat (16/12/2022).
Adapun, pelantikan PPS di 128 Perwakilan RI dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi secara daring dan dihadiri oleh 15 PPS secara luring.
"Konsepnya pelayanan adminduk di LN sama dengan pelayanan di dalam negeri yakni menerbitkan sebanyak 24 output dokumen kependudukan. Kedudukan PPS sama dengan Kadis Dukcapil di kabupaten/kota di Indonesia. Standar kinerjanya pun sama karena produk Dukcapil berlaku nasional dan internasional," kata Zudan.
Adapun 24 output, yang jika dikelompokan menjadi 4 output utama, yakni dalam bentuk kartu, surat, akta, dan dokumen digital. Berupa kartu ada 3: KTP-el, KK, dan KIA.