IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya tengah mendorong Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai upaya pengintegrasian layanan dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk fisik.
Anas menerangkan, nantinya masyarakat hanya perlu menggunakan handphone untuk mengakses atau mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik. Hal ini pun sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo mengenai interoperabilitas atau integrasi layanan.
“Kalau sistem Dukcapil bisa didigitalisasi, nantinya pelayanan publik menjadi lebih cepat dan transparan. Sehingga masyarakat tidak perlu fotokopi KTP lagi, cukup menggunakan handphone. Salah satu layanan yang bisa diakses adalah perubahan nama,” ujar Anas kepada MNC Portal Indonesia di Sheraton Gandaria City di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan uji coba hingga IKD di sejumlah daerah yang dinilai siap untuk menjadi daerah percontohan pada 20 Maret 2023. Uji coba di daerah lainnya akan menyusul jika hasil uji coba sebelumnya memuaskan.