Ia menilai, langkah ini merupakan reformasi baru bagi pengintegrasian layanan publik di Indonesia. Sebab, selama ini proses digitalisasi data kependudukan baru terjadi hanya pada tahapan awal.
“Ini yang berusaha kami ubah. Dukcapil merupakan backbone-nya. Selama ini kalau urus KTP seolah-olah sudah digital, padahal belakangnya masih manual. Misalnya, untuk memindahkan data ke operator dan sebagainya,” bebernya.
Sebagai informasi, proses pengintegrasian layanan yang dicanangkan oleh KemenPANRB bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Pasalnya, Anas melihat saat ini terdapat lebih dari 27 ribu aplikasi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga. Hal ini tentu merepotkan masyarakat lantaran mereka harus membuat akun yang berbeda untuk mengakses setiap layanan publik tersebut.
“Jadi sekarang tidak perlu satu aplikasi untuk satu inovasi, kami lebih mendorong integrasi untuk efisiensi layanan publik,” pungkasnya.
(YNA)