Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Klaim JHT dari Handphone dengan Mudah
Umumnya, peserta Penerima Upah akan didaftarkan untuk mengikuti kepesertaan pada program JHT, JKK, JP, dan JKM.
IDXChannel—Simak cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk mengambil klaim tabungan Jaminan Hari Tua. JHT adalah kepesertaan yang paling umum diikuti pekerja formal di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima jenis kepesertaan untuk peserta Penerima Upah (PU). Yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Umumnya, peserta Penerima Upah akan didaftarkan untuk mengikuti kepesertaan pada program JHT, JKK, JP, dan JKM. Pembayaran iuran program-program ini dilakukan oleh perusahaan dan pekerja dengan pembagian persentase tertentu.
Pada JHT, perusahaan akan membayarkan iuran sebesar 3,7% dan pekerja akan membayar 2%. Sementara pada JP, perusahaan membayarkan sebesar 3% dan pekerja membayar sebesar 1%.
Sedangkan pada JKM, iurannya ditanggung oleh perusahaan dengan persentase 0,3% dari upah pekerja. Manfaat dari keempat program ini dapat diklaim jika peserta telah memenuhi persyaratan.
Pada artikel ini, IDXChannel akan membahas pencairan JHT, karena kepesertaan ini umum dimiliki oleh pekerja. JHT dapat dicairkan jika peserta mengalami beberapa kondisi, yakni:
- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap sehingga harus berhenti kerja
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya
- Klaim sebagian 10%
- Klaim 30% untuk kebutuhan pembelian rumah
Berikut ini adalah syarat dan tata cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Kartu peserta
- KTP
- Buku tabungan
- KK
- Surat keterangan berhenti kerja
- NPWP
- Surat keterangan pensiun (jika pensiun)
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter (jika cacat total tetap)
- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa tidak akan kembali ke Indonesia (jika pindah)
- Surat bukti pindah kewarganegeraan (jika pindah)
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari kantor (untuk klaim 10% dan 30%)
- Dokumen perbankan (untuk klaim 30%)
- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30%
Cara Klaim
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pilih ‘Klaim JHT’
- Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau beserta datanya
- Klik ‘Lanjutkan’
- Pilih sebab klaim
- Lakukan pengecekan data kepesertaan, klik ‘Sudah’
- Ambil swafoto
- Lengkapi data bank untuk transfer
- Aplikasi akan menampilkan jumlah saldo
- Cek ulang data rekening bank untuk transfer
- Klik ‘Konfirmasi’
Setelah menyelesaikan prosedur klaim, peserta akan menerima email dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahapan selanjutnya. Yakni verifikasi data yang melibatkan telepon video call dengan petugas.
Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk diverifikasi langsung oleh petugas. Prosedur pengajuan klaim untuk program kepesertaan dapat dilakukan dengan cara yang sama, yakni melalui Mobile JKN.
Itulah tata cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dari handphone. (NKK)