Cara Cek Pemilik Pelat Nomor Kendaraan Online, Mudah dan Praktis
Cara cek pemilik pelat nomor kendaraan online bisa dilakukan dengan mudah dan praktis.
IDXChannel – Cara cek pemilik pelat nomor kendaraan online bisa dilakukan dengan mudah dan praktis.
Cara ini cukup efektif untuk melacak pemilik pelat nomor kendaraan yang identitasnya tidak diketahui. Seperti halnya KTP, pelat nomor juga berfungsi sebagai alat identifikasi.
Pelat nomor kendaraan ini terdiri dari serangkaian kombinasi nomor dan huruf yang unik untuk menandai kendaraan dan identitas pemilik kendaraan tersebut. Dari pelat nomor ini juga, Anda dapat menggali informasi mengenai daerah registrasi pemilik kendaraan tersebut.
Lantas, bagaimana cara cek pemilik pelat nomor kendaraan online? Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Cara Cek Pemilik Pelat Nomor Kendaraan Online
Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk cek pemilik pelat nomor kendaraan secara online seperti lewat website dan aplikasi resmi, maupun lewat layanan SMS. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Cek Pemilik Pelat Nomor Kendaraan via Website E-Samsat
Salah satu cara cek pemilik pelat nomor kendaraan online bisa dilakukan lewat website resmi E-Samsat. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua website resmi E-Samsat menyediakan layanan ini. Layanan cek pemilik pelat nomor kendaraan ini baru berlaku hanya di beberapa daerah. Meski begitu, Anda bisa mencobanya dengan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Kunjungi laman https://e-samsat.id/
- Masukkan data yang diperlukan mulai dari pelat nomor kendaraan, nomor rangka, dan provinsi.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan informasi mengenai identitas pemilik kendaraan, jenis kendaraan, serta informasi lain yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
2. Cek Pemilik Pelat Nomor Kendaraan via Aplikasi SIGNAL
Selain melalui website, Anda juga bisa mengecek pemilik pelat nomor kendaraan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dirilis oleh pemerintah Indonesia guna memberikan layanan publik terkait kendaraan bermotor. Adapun langkah-langkah cek pemilik pelat nomor kendaraan lewat aplikasi SIGNAL adalah sebagai berikut.
- Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store maupun App Store.
- Lakukan registrasi akun dan masukkan data yang diperlukan untuk registrasi.
- Setelah berhasil melakukan registrasi, Anda bisa langsung ke halaman utama dan memilih menu "Cek Kendaraan".
- Masukkan pelat nomor kendaraan yang ingin dicek.
- Tunggu sampai aplikasi menampilkan informasi mengenai kepemilikan kendaraan tersebut.
- Tak hanya untuk mengecek identitas pemilik kendaraan, aplikasi SIGNAL juga bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online.
Itulah ulasan mengenai cara cek pemilik pelat nomor kendaraan online yang bisa Anda lakukan dengan mudah.