IDXChannel – Mungkin tidak banyak orang yang mengetahui biaya balik nama dan ganti pelat nomor kendaraan yang berlaku saat ini.
Ketika Anda membeli kendaraan bekas, atau bahkan memutuskan untuk mengganti pelat nomor kendaraan, Anda akan menghadapi proses yang melibatkan biaya balik nama dan ganti pelat nomor.
Biaya Balik Nama
Proses balik nama kendaraan mengharuskan Anda untuk memindahkan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke nama Anda. Biaya balik nama umumnya ditentukan berdasarkan kebijakan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Sebagai contoh, di Jakarta, biaya balik nama sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 serta PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:
- Biaya Administrasi: Sejumlah Rp35.000
- Biaya pencetakan nomor polisi yang baru: Sebesar Rp30.000
- Biaya pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Sekitar Rp225.000
- Sumbangan Wajib untuk Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Sebesar Rp35.000
- Biaya pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Sekitar Rp100.000
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan roda dua: Rp60.000
- Pajak Kendaraan Bermotor: Sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dengan penambahan sekitar 5% untuk penyerahan berikutnya.
- Biaya transfer Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Sekitar 10%. Penting untuk dicatat bahwa dalam praktiknya, biaya ini sering kali dihitung sekitar 2-3 kali lipat dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Biaya denda (Jika pembayaran pajak terlambat).
Biaya Ganti Pelat Nomor
Jika Anda juga ingin mengganti pelat nomor kendaraan, ini akan menambah biaya tambahan. Penggantian plat nomor motor selalu disertai dengan perpanjangan masa berlaku STNK yang harus diperbaharui secara berkala setiap lima tahun.