sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Biaya Balik Nama dan Ganti Pelat Nomor Kendaraan?

Technology editor Rizki Setyo Nugroho
23/10/2023 11:08 WIB
Mungkin tidak banyak orang yang mengetahui biaya balik nama dan ganti pelat nomor kendaraan yang berlaku saat ini.
Berapa Biaya Balik Nama dan Ganti Pelat Nomor Kendaraan? (Foto: MNC Media)
Berapa Biaya Balik Nama dan Ganti Pelat Nomor Kendaraan? (Foto: MNC Media)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat beberapa biaya yang harus disiapkan saat melakukan penggantian plat nomor pada sepeda motor, termasuk:

  • Penerbitan STNK: Biaya sebesar Rp100.000 (motor) dan Rp200.000 (mobil) akan dikenakan setiap lima tahun sekali ketika STNK diperbaharui.
  • Pengesahan STNK: Anda akan dikenakan biaya sekitar Rp25.000 (motor) dan Rp50.000 (mobil) setiap tahunnya untuk pengesahan STNK.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) per pasang: Biaya penerbitan plat nomor sebesar Rp60.000 (motor) dan Rp100.000 (mobil) per pasang.

Selain itu, penting untuk diingat bahwa proses penggantian pelat nomor juga berhubungan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tergantung pada jenis dan karakteristik kendaraan yang dimilikinya. Oleh karena itu, dana untuk pembayaran pajak harus disiapkan sesuai dengan jenis kendaraan yang Anda miliki.

Itulah beberapa informasi seputar biaya balik nama dan ganti pelat nomor kendaraan yang penting untuk diketahui. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement