IDXChannel - Cara balik nama sertifikat rumah KPR BTN penting untuk diketahui. Selain biaya balik nama, Anda juga perlu mempersiapkan biaya lainnya yang terkait dengan kepengurusan seperti biaya AJB. Untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), Anda perlu meminta bantuan PPAT atau notaris.
Biaya jasa notaris akan berbeda-beda, tergantung dari kesepakatan dan nilai transaksi. Ada juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nilai BPHTB dihitung sebesar 5% dari harga rumah dan/atau tanah yang telah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Selain itu, ada juga biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Saat berkas masuk ke BPN, Anda akan dikenakan biaya pengecekan keabsahan sertifikat untuk memastikan properti sah dan bebas sengketa.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (19/10/2023), IDX Channel telah merangkum cara balik nama sertifikat rumah KPR BTN, sebagai berikut.
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah KPR BTN
Untuk balik nama rumah maupun tanah, Anda harus mengajukan surat permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mengurus permohonan ini, ada dua cara yang bisa dipilih yakni mengurus sendiri ke kantor pertanahan atau melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).