sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sertifikatkan Tanah Ulayat, Pemerintah Pastikan Akui Hak Masyarakat Adat

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
12/10/2023 08:47 WIB
sebanyak tiga sertifikat diserahkan kepada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Sertifikatkan Tanah Ulayat, Pemerintah Pastikan Akui Hak Masyarakat Adat  (foto: MNC Media)
Sertifikatkan Tanah Ulayat, Pemerintah Pastikan Akui Hak Masyarakat Adat  (foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di lokasi pilot project di Sumatera Barat.

Kedua lokasi tersebut adalah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Sungai Kamuyang, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam kesempatan ini, sebanyak tiga sertifikat diserahkan kepada lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Hadi berharap dengan adanya sertifikat ini, dapat membantu masyarakat dalam memacu pertumbuhan ekonomi bagi masing-masing nagari.

"Negara mengakui hak masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan tanah, baik untuk kepentingan masyarakat adat secara internal maupun peluang-peluang untuk kerja sama dengan pihak lain," ujar Hadi, dalam keterangan resminya, Rabu (11/10/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement