Pada Sertifikat HPL tanah ulayat ini, di atasnya bisa diterbitkan sertifikat berjangka, yang dapat diurus oleh masyarakat nagari ataupun para pelaku usaha dari luar.
Namun, semua itu harus atas izin dan perjanjian kerja sama dengan ninik mamak. Hal inilah yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Hadi menjelaskan, meskipun telah diberi hak berjangka di atas HPL, setelah kerja sama berakhir maka tanah tersebut tidak akan hilang.
"Jadi masyarakat akan menerima manfaat ekonominya, tapi tanah-tanah adat tidak akan hilang dan kembali ke masyarakat hukum adat," tutur Hadi.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Guspardi Gaus, mengatakan bahwa Sertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.