sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Dibatalkan, Begini Dasar Hukumnya

News editor Danandaya Arya Putra
22/01/2025 15:07 WIB
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, cacat prosedur dan material.
Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Dibatalkan, Begini Dasar Hukumnya. (Foto MNC Media)
Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Dibatalkan, Begini Dasar Hukumnya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, cacat prosedur dan material. Atas dasar tersebut, kini sertifikat HGB dan SHM tersebut telah dibatalkan.

Keputusan itu diambil setelah Kementerian ATR/BPN melakukan peninjauan dan pemeriksaan pada ratusan sertifikat SHGB dan SHM pagar laut Tangerang. Hasilnya, ada 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property apalagi disertifikasi.

“Karena yang namanya pantai adalah common land, apalagi ini dia bentuknya tanah, maka itu adalah tidak bisa disertifikasi,” kata Nusron di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, Nusron mengungkapkan, ratusan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang rata-rata terbitnya pada 2022-2023 alias kurang dari lima tahun. Berdasarkan hukum, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka bisa otomatis dicabut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement