"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," kata Nusron.
Sekadar informasi, pada pagi hari ini, telah dilaksanakan pembongkaran pagar laut yang melibatkan PSDKP KKP, aparat TNI AL, Polairud, Bakamla, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pembongkaran pagar laut sepanjang 30 KM tersebut dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai paling lama dalam waktu 15 hari.
Hal tersebut, katanya, karena pertimbangan keselamatan personel dan keamanan asset, mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu.