IDXChannel – Biaya pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) penting untuk diketahui.
Seperti diketahui, sertifikat tanah adalah dokumen hukum yang sah yang menunjukkan siapa pemilik sah atas sebidang tanah. Proses pembuatan sertifikat ini penting untuk melindungi hak kepemilikan dan mencegah sengketa di kemudian hari. Sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN dan prosesnya bisa dilakukan baik secara manual maupun online.
Berikut ini IDXChannel menyajikan penjelasan mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN dan prosedurnya yang perlu Anda ketahui.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN
Biaya pembuatan sertifikat tanah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya bisa berbeda tergantung luas tanah dan lokasi (desa/kota).
Biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN yang dikenakan pertama adalah biaya pendaftaran yakni sebesar Rp50 ribu per bidang. Selanjutnya, biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang tarifnya ditentukan sebagai berikut.