sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
12/03/2025 07:50 WIB
Biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf penting diketahui. Sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Bimas Islam.
Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf? (Foto: MNC Media)
Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf penting diketahui. Sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Bimas Islam. Program ini memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.

Pentingnya sertifikasi tanah wakaf gratis untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat penerima wakaf. Harapannya keberadaan sertifikat ini akan membawa manfaat bagi masjid, musala, yayasan, sekolah, dan rumah sakit.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (12/3/2025), IDX Channel telah merangkum biaya pembuatan sertifikat tanah wakaf, sebagai berikut.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

Dalam pasal 22 ayat 1 dinyatakan Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah Wakaf ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Yang dikenakan biaya adalah proses sertifikat tanah C (tanah adat) menuju HM (hak milik), karena tanah tersebut belum ada sertifikat kepemilikannya,

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan sertifikat tanah wakaf benar-benar gratis tanpa pungutan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement