sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah Online

Milenomic editor Iqbal Widiarko
27/01/2025 14:50 WIB
Cara membuat sertifikat tanah online layak diperhatikan.
Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah Online. (Foto: MNC Media)
Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara membuat sertifikat tanah online layak diperhatikan. Setiap sertifikat yang diterbitkan untuk pendaftaran tanah perdana akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik atau Sertipikat-el.

Hal tersebut juga berlaku untuk penggantian sertifikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar. Pemohon tetap perlu mendatangi kantor BPN setempat untuk mengurus berkas. Jangka pelayanan pembuatan sertifikat tanah terhitung 18 hari kerja sejak permohonan diajukan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (27/1/2025), IDX Channel telah merangkum cara membuat sertifikat tanah online, sebagai berikut.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Online

  • Langkah pertama adalah dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Buat akun baru menggunakan username dan password, atau login jika sudah memiliki akun sebelumnya.
  • Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat.
  • Mengajukan formulir pendaftaran ke kantor BPN terdekat untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
  • Setorkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
  • Membuat janji dengan petugas di Kantor BPN untuk melakukan pengukuran tanah.
  • Melakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan.
  • Sertifikat tanah diproses untuk segera diterbitkan Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
  • Setelah pembayaran, sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan.
  • Semua prosedur dapat dipantau melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
  • Bukti Izin Mendirikan Bangunan untuk tanah dan bangunannya
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)
  • Akta Jual Beli untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
  • Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
  • Surat Pernyataan kepemilikan lahan
  • Surat Pernyataan tidak sengketa

Itulah informasi terkait cara membuat sertifikat tanah online yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Advertisement
Advertisement