IDXChannel - Insentif impor mobil listrik akan berakhir pada 31 Desember 2025. Produsen otomotif yang memanfaatkan kebijakan ini pun wajib memproduksi kendaraannya secara lokal mulai 1 Januari 2026 dengan komposisi 1:1.
Artinya, setiap produsen harus memproduksi mobil sesuai dengan jumlah yang telah mereka impor ke Indonesia. Selain itu, produksi ini harus menyesuaikan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sudah ditetapkan, yaitu wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026.
Adapun enam produsen otomotif tercatat sebagai penerima insentif mobil listrik impor yaitu Citroen, Aion, Maxus, BYD, Geely, VinFast, Xpeng, dan GWM Ora. Masing-masing memiliki jumlah impor yang berbeda tergantung penjualan di Indonesia.
Sejumlah model yang berada di bawah naungan Indomobil, seperti Aion, Citroen, dan Maxus, telah melakukan perakitan lokal di PT National Assemblers. Tapi, produsen tersebut juga melakukan impor meski dalam jumlah yang sangat kecil.
Sementara Xpeng yang masuk ke Indonesia melalui Erajaya Active Lifestyle, memasarkan G6 dan X9. Kabarnya, produsen asal China itu akan mendistribusikan seluruh model yang dipasarkan di Tanah Air usai melakukan perakitan lokal.