Lengkapi dokumen yang diperlukan dan bawa ke kantor pertanahan setempat. Permohonan akan diproses dalam waktu 14 hari hingga 3 bulan. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan ini antara lain sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, akta jual beli rumah dari PPAT, bukti pelunasan berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB).
Langkah selanjutnya adalah menyiapkan dana untuk biaya bea balik nama sertifikat rumah. Biaya balik nama sertifikat rumah yang baru dibeli, biaya balik nama sertifikat rumah warisan, rumah hibah, maupun biaya balik nama sertifikat rumah BTN sebenarnya sama saja.
Semua biayanya tergantung dari nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) properti yang dimiliki. Perbedaannya hanya terletak dari dokumen yang diperlukan. Sebagai contoh, untuk balik nama sertifikat rumah BTN KPR, Anda perlu membawa dokumen yang menyatakan rumah sudah lunas KPR. Untuk rumah hibah dan warisan harus dilengkapi dokumen yang menjelaskan Anda menerima properti dari hibah atau warisan.
Itulah informasi terkait cara balik nama sertifikat rumah KPR BTN yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.