IDXChannel - Cara balik nama sertifikat rumah KPR BTN penting untuk diketahui. Selain biaya balik nama, Anda juga perlu mempersiapkan biaya lainnya yang terkait dengan kepengurusan seperti biaya AJB. Untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), Anda perlu meminta bantuan PPAT atau notaris.
Biaya jasa notaris akan berbeda-beda, tergantung dari kesepakatan dan nilai transaksi. Ada juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nilai BPHTB dihitung sebesar 5% dari harga rumah dan/atau tanah yang telah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Selain itu, ada juga biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Saat berkas masuk ke BPN, Anda akan dikenakan biaya pengecekan keabsahan sertifikat untuk memastikan properti sah dan bebas sengketa.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (19/10/2023), IDX Channel telah merangkum cara balik nama sertifikat rumah KPR BTN, sebagai berikut.
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah KPR BTN
Untuk balik nama rumah maupun tanah, Anda harus mengajukan surat permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mengurus permohonan ini, ada dua cara yang bisa dipilih yakni mengurus sendiri ke kantor pertanahan atau melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Lengkapi dokumen yang diperlukan dan bawa ke kantor pertanahan setempat. Permohonan akan diproses dalam waktu 14 hari hingga 3 bulan. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan permohonan ini antara lain sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, akta jual beli rumah dari PPAT, bukti pelunasan berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB).
Langkah selanjutnya adalah menyiapkan dana untuk biaya bea balik nama sertifikat rumah. Biaya balik nama sertifikat rumah yang baru dibeli, biaya balik nama sertifikat rumah warisan, rumah hibah, maupun biaya balik nama sertifikat rumah BTN sebenarnya sama saja.
Semua biayanya tergantung dari nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) properti yang dimiliki. Perbedaannya hanya terletak dari dokumen yang diperlukan. Sebagai contoh, untuk balik nama sertifikat rumah BTN KPR, Anda perlu membawa dokumen yang menyatakan rumah sudah lunas KPR. Untuk rumah hibah dan warisan harus dilengkapi dokumen yang menjelaskan Anda menerima properti dari hibah atau warisan.
Itulah informasi terkait cara balik nama sertifikat rumah KPR BTN yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.