IDXChannel—Ada banyak bukti kepemilikan tanah selain sertifikat, namun bersifat informal. Sebab sesuai UU Pokok Agraria No. 5/1960, semua hak atas tanah dibuktikan dan didokumentasikan dalam sertifikat resmi.
Sehingga, jika berbicara soal bukti kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum, maka sertifikat adalah satu-satunya bukti. Namun demikian, ada banyak bukti kepemilikan informal lain yang bisa menunjukkan bahwa Anda memiliki tanah tersebut.
Sama halnya ketika membeli barang, Anda umumnya akan menyimpan kuitansi atau invoice dari pembelian tersebut, di samping menyimpan kartu garansi resmi. Kuitansi dan invoice itu pun dapat berfungsi sebagai bukti kepemilikan secara tak langsung.
Untuk itulah, akta jual beli dan kuitansi pembelian tanah pun sebenarnya bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang Anda beli. Meskipun dokumen tersebut kurang kuat secara hukum bila dibanding sertifikat tanah.
Adapun sertifikat tanah, terbagi dalam beberapa jenis sesuai peruntukan hak yang dimiliki pemilik tanah, yakni: