- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
- Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Selain ketiga jenis sertifikat di atas, akta jual beli, dan kuitansi transaksi, masih banyaka jenis dokumen lain yang juga dapat menjadi bukti kepemilikan tanah. Apa saja? Dikutip dari Rumah123, (17/10). Simak penjelasannya.
Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat
1. Letter C
Letter C adalah dokumen tanah yang berlaku pada era kolonialisme Hindia Belanda. Dokumen ini adalah catatan perpajakan dan keterangan identitas atas tanah tersebut. Letter C umumnya dibuat oleh pemerintah desa atau kelurahan.
Statusnya sama dengan tanah girik, atau tanpa sertifikat. Namun demikian, dokumen ini (jika masih ada dan tersimpan) masih bisa digunakan untuk jual beli. Status hukum Letter C cukup lemah.
Selain itu, datanya kurang akurat dan akurat, karena dulu pemeriksaan surat ini cenderung asal-asalan. Letter C disimpan di desa, tidak dipegang oleh masyarakat. Bukti yang dipegang penduduk adalah kutipan dari surat tersebut.
2. Girik
Girik merupakan surat tanah yang dibuat untuk kebutuhan perpajakan. Oleh karena itulah, masyarakat dulu menggunakan juga dapat dijadikan bukti kepemilikan. Tanah yang dicatat dengan girik adalah tanah tanpa sertifikat resmi.