sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat: Sejak Era Kolonial, Sekarang Masih Ada?

Economics editor Kurnia Nadya
17/10/2023 18:18 WIB
Ada beberapa tanda bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang dulu berlaku di era kolonial Belanda, sebelum UU Pokok Agraria dibuat dan diberlakukan.
5 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat: Sejak Era Kolonial, Sekarang Masih Ada? (Foto: MNC Media)
5 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat: Sejak Era Kolonial, Sekarang Masih Ada? (Foto: MNC Media)
  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) 

Selain ketiga jenis sertifikat di atas, akta jual beli, dan kuitansi transaksi, masih banyaka jenis dokumen lain yang juga dapat menjadi bukti kepemilikan tanah. Apa saja? Dikutip dari Rumah123, (17/10). Simak penjelasannya. 

Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat 

1. Letter C 

Letter C adalah dokumen tanah yang berlaku pada era kolonialisme Hindia Belanda. Dokumen ini adalah catatan perpajakan dan keterangan identitas atas tanah tersebut. Letter C umumnya dibuat oleh pemerintah desa atau kelurahan. 

Statusnya sama dengan tanah girik, atau tanpa sertifikat. Namun demikian, dokumen ini (jika masih ada dan tersimpan) masih bisa digunakan untuk jual beli. Status hukum Letter C cukup lemah. 

Selain itu, datanya kurang akurat dan akurat, karena dulu pemeriksaan surat ini cenderung asal-asalan. Letter C disimpan di desa, tidak dipegang oleh masyarakat. Bukti yang dipegang penduduk adalah kutipan dari surat tersebut.

2. Girik 

Girik merupakan surat tanah yang dibuat untuk kebutuhan perpajakan. Oleh karena itulah, masyarakat dulu menggunakan juga dapat dijadikan bukti kepemilikan. Tanah yang dicatat dengan girik adalah tanah tanpa sertifikat resmi. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement