sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasil Investigasi Kementerian ATR/BPN: HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Salahi Prosedur

News editor Iqbal Dwi Purnama
22/01/2025 18:36 WIB
Hasil investigasi kepemilikan HGB dan SHM di lokasi pagar laut Tangerang, Banten, menyalahi prosedur.
Hasil investigasi kepemilikan HGB dan SHM di lokasi pagar laut Tangerang, Banten, salahi prosedur. (Iqbal Dwi P /MPI)
Hasil investigasi kepemilikan HGB dan SHM di lokasi pagar laut Tangerang, Banten, salahi prosedur. (Iqbal Dwi P /MPI)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan hasil investigasi kepemilikan HGB (Hak Guna Bangunan) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut Tangerang, Banten, menyalahi prosedur.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. Sehingga seharusnya tidak ada kepemilikan HGB atau SHM di atas kawasan tersebut.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).

Sebelumnya Menteri Nusron telah mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. sertifikat tersebut terdiri dari 263 sertifikat Hak Guna Bangunan dan 17 sertifikat Hak Milik.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement