sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasil Investigasi Kementerian ATR/BPN: HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Salahi Prosedur

News editor Iqbal Dwi Purnama
22/01/2025 18:36 WIB
Hasil investigasi kepemilikan HGB dan SHM di lokasi pagar laut Tangerang, Banten, menyalahi prosedur.
Hasil investigasi kepemilikan HGB dan SHM di lokasi pagar laut Tangerang, Banten, salahi prosedur. (Iqbal Dwi P /MPI)
Hasil investigasi kepemilikan HGB dan SHM di lokasi pagar laut Tangerang, Banten, salahi prosedur. (Iqbal Dwi P /MPI)

Kepemilikan HGB itu terdiri dari 234 bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. 

"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement