IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 3.922 sertifikat Hak Pakai atas tanah aset milik daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badsn Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, pada Jumat (13/2/2026).
Penyerahan sertifikat itu juga tercatat dalam rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Adapun, total nilai aset yang disertifikatkan mencapai lebih dari Rp102 triliun dengan luas lahan 563,9 hektare.
"Kami ingin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menyelesaikan 3.922 sertifikat dengan nilai kurang lebih Rp102 triliun. Ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja sama yang sungguh-sungguh antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono.
Lebih lanjut, aset yang disertifikatkan mencakup 2.837 ruas jalan; 691 gedung karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 61 gedung kantor; 39 puskesmas; serta 17 eks rumah dinas.