Pramono mengatakan, sertifikasi bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Dengan adanya kepastian hukum, aset publik dapat dikelola, dimanfaatkan, dan diamankan secara profesional demi kepentingan masyarakat.
"Seluruh aset ini menjadi prioritas bagi kami karena langsung menunjang kebutuhan warga. Di dalamnya ada jalan, gedung, sekolah, rumah dinas, dan taman," katanya.
"Semuanya penting bagi DKI Jakarta. Ini bisa menjadi role model bahwa penyelesaian yang baik akan memberikan manfaat yang luar biasa," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan kepastian hukum di bidang pertanahan menjadi fondasi penting dalam perjalanan Jakarta menuju kota global, yang salah satu indikatornya adalah tertib administrasi serta kepastian hukum atas tanah dan aset.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan, 3.922 sertifikat tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang selama puluhan tahun belum memiliki kepastian hukum. Dengan terbitnya sertifikat, status kepemilikan tanah (land tenure) menjadi jelas.
Pencatatannya dalam Sistem Informasi Manajemen Aset dan Keuangan (SIMAK) juga memastikan aset tersebut sebagai milik Pemprov DKI Jakarta.
"Seluruh sertifikat yang diserahkan telah berstatus clean and clear sehingga tidak ada sengketa atau klaim ganda. Capaian ini menjadi yang terbesar di Indonesia, baik dari sisi jumlah maupun nilai aset, sehingga dicatatkan dalam rekor MURI," kata Nusron.
"Langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung patut diapresiasi,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)