IDXChannel – Menyambut Idulfitri 1447 H, pemerintah menetapkan skema libur panjang dan Work From Anywhere (WFA) yang totalnya bisa mencapai 13 hari. Kebijakan tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta.
Tujuannya untuk mengurangi kepadatan arus mudik sekaligus memberi kesempatan masyarakat menikmati momen Lebaran bersama keluarga.
Kebijakan WFA ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 dan juga didukung Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta ikut menerapkan kebijakan kerja fleksibel tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bahkan meminta kepala daerah mendorong perusahaan di wilayahnya masing-masing agar memberi kesempatan pekerja melakukan work from anywhere pada tanggal yang sudah ditentukan.
Dengan pengaturan ini, masyarakat bisa mulai mudik lebih awal tanpa harus menunggu cuti bersama resmi dimulai.