sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar

News editor Nur Khabibi
13/02/2026 00:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Foto: Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Foto: Ist)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) pada Rabu (11/2/2026). 

Aset tersebut terdiri dari sejumlah bidang tanah dan bangunan di beberapa titik di Jabar seperti Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, hingga properti komersial di kawasan Margonda Raya, Depok.

Serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto dan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. 

Mukti mengatakan, pemberian hibah ini merupakan strategi pengembalian aset (asset recovery), guna memastikan harta milik koruptor kembali bermanfaat nyata bagi masyarakat.

“Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” kata Mungki dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement