sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat: Sejak Era Kolonial, Sekarang Masih Ada?

Economics editor Kurnia Nadya
17/10/2023 18:18 WIB
Ada beberapa tanda bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang dulu berlaku di era kolonial Belanda, sebelum UU Pokok Agraria dibuat dan diberlakukan.
5 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat: Sejak Era Kolonial, Sekarang Masih Ada? (Foto: MNC Media)
5 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat: Sejak Era Kolonial, Sekarang Masih Ada? (Foto: MNC Media)

Tanah Girik umumnya didapat secara turun-menurun atau diwariskan. Pemilik tanah girik masih wajib membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap tahun. 

3. Petok D 

Alat bukti ini kekuatan hukumnya setara sertifikat. Namun demikian, setelah terbit UU Pokok Agraria, surat tanah tradisional berubah dan hanya menjadi bukti pembayaran pajak tanah. 

Sesuai peraturan, Petok D dapat digunakan sebagai bukti awal untuk memperoleh tanda bukti hak atas tanah secara yuridis, yakni sertifikat hak milik. Artinya, dulu Petok D digunakan untuk menunjukkan hak kepemilikan. 

4. Rincik 

Rincik dulu adalah bukti kepemilikan tanah yang berupa Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia sebelum 1960. Surat tanah ini cukup populer di beberapa daerah. 

5. Eigendom Verponding 

Ini adalah bukti kepemilikan tanah pada era kolonial Hindia Belanda. Ada dua jenis eigendom, yakni eigendom biasa dan verponding. Eigendom biasa adalah hak kepemilikan yang diberikan kepada orang Eropa dan Timur asing. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement