Tanah Girik umumnya didapat secara turun-menurun atau diwariskan. Pemilik tanah girik masih wajib membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap tahun.
3. Petok D
Alat bukti ini kekuatan hukumnya setara sertifikat. Namun demikian, setelah terbit UU Pokok Agraria, surat tanah tradisional berubah dan hanya menjadi bukti pembayaran pajak tanah.
Sesuai peraturan, Petok D dapat digunakan sebagai bukti awal untuk memperoleh tanda bukti hak atas tanah secara yuridis, yakni sertifikat hak milik. Artinya, dulu Petok D digunakan untuk menunjukkan hak kepemilikan.
4. Rincik
Rincik dulu adalah bukti kepemilikan tanah yang berupa Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia sebelum 1960. Surat tanah ini cukup populer di beberapa daerah.
5. Eigendom Verponding
Ini adalah bukti kepemilikan tanah pada era kolonial Hindia Belanda. Ada dua jenis eigendom, yakni eigendom biasa dan verponding. Eigendom biasa adalah hak kepemilikan yang diberikan kepada orang Eropa dan Timur asing.