IDXChannel—Apa bukti kepemilikan tanah selain sertifikat? Sertifikat tanah merupakan bukti legal atas kepemilikan tanah, menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak atas tanah dan diakui secara hukum.
Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk menjaga kepastian hukum atas tanah dan memberikan perlindungan kepada pemilik tanah. Oleh sebab itu pemerintah menggencarkan pembuatan sertifikat atas tanah yang belum memilikinya.
Ada beberapa jenis bukti kepemilikan tanah selain sertifikat yang masih berlaku hingga saat ini. Meskipun kekuatan hukumnya tidak sekuat Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen ini masih digunakan dalam transaksi sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Melansir Sinar Mas Land dan sumber lainnya (17/3), berikut ini adalah sejumlah bukti kepemilikan tanah selain sertifikat.
7 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat
1. Girik
Girik adalah salah satu jenis bukti kepemilikan yang sah dalam transaksi jual beli. Tanah girik atau kepemilikan tanah dengan girik biasanya diperoleh secara turun temurun, atau lewat transaksi jual beli.